PENDAHULUAN
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Dalam permenaker 1/2017 disebutkan bahwa struktur dan skala upah wajib disusun oleh rumah sakit, dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Penyusunan struktur dan sakala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja atau buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di rumah sakit yang bersangkutan.
Maka kami Lembaga Pelatihan Mitra Konsultan & Diklat Rumah Sakit mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di lingkungan rumah sakit untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Diklat Teknis Penentuan Upah Pegawai / SDM Rumah Sakit.
Pelatihan diadakan selama tiga hari, dengan biaya yang sangat terjangkau. Materi disampaikan oleh narasumber yang ahli dibidangnya.
MATERI
1. Konsep dan Tujuan Struktur Skala Upah
2. Kebijakan & Strategi Struktur & Skala Upah
3. Membuat Struktur Jabatan,struktur golongan jabatan, Job Design dan evaluasi jabatan
4. Penentuan Nilai Jabatan
5. Penentuan Nilai Upah
6. Penentuan Rentang Gaji
7. Penentuan Upah disetiap tingkatan
8. Finalisasi Penentuan Upah
KRITERIA PESERTA
1. Pimpinan RS
2. Tim Manajemen RS
3. Manajer / Kepala Bagian SDM RS
4. Manajer / Kepala Bagian Keuangan RS
5. Kepala / Staf Bagian HRD RS
METODE PELAKSANAAN
1. Presentasi
2. Diskusi Tanya Jawab
3. Studi Kasus
4. Simulasi
WAKTU TANGGAL PELAKSANAAN
Jan. 2025 | Feb. 2025 | Maret 2025 | April 2025 | Mei 2025 | Juni 2025 |
14-16 | 06-08 | 05-07 | 10-12 | 02-04 | 10-12 |
23-25 | 19-21 | 20-22 | 15-17 | 14-16 | 19-21 |
29-31 | 26-28 | 24-26 | 24-26 | 23-25 | 24-26 |
Juli 2025 | Agust 2025 | Sept 2025 | Okt. 2025 | Nov. 2025 | Des. 2025 |
04-06 | 07-09 | 02-04 | 02-04 | 05-07 | 05-07 |
17-19 | 22-24 | 10-12 | 17-19 | 20-22 | 12-14 |
29-31 | 29-31 | 26-28 | 29-31 | 28-30 | 19-21 |
TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN
De LAXSTON HOTEL *** Yogyakarta
Jl. Urip Sumoharjo No.139A Kota Yogyakarta (Depan Bioskop XXI Kota Yogyakarta)
PAKET BIAYA PELATIHAN DAN FASILITAS
BIAYA PELATIHAN | FASILITAS |
Paket Menginap Rp. 5.800.000/ Peserta |
Menginap 1 kamar /Peserta selama 2 malam Konsumsi; Breakfast, Coffee Break, Lunch, Dinner. Selama berada dihotel. Seminar Kitt : Tas Ransel, Blocknote, Balpoint, Cocart, Sertifikat Pelatihan, Flasdisk Berisi Materi dan Foto kegiatan |
Paket Tanpa Menginap Rp. 4.800.000/ Peserta |
Konsumsi Breakfast, Coffee Break, Lunch, Dinner selama acara berlangsung. Seminar Kitt : Tas Ransel, Blocknote, Balpoint, Cocart, Sertifikat Pelatihan, Flasdisk Berisi Materi dan Foto kegiatan |
Paket Online Training Rp. 3.500.000 / Peserta |
Pelatihan selama 1 hari : Ruang Zoom Meeting, Rekaman Zoom Meeting, Sertifikat Pelatihan, Softfile Materi |
MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran bisa dilakukan dengan ditransfer melalui :
1. BANK BPD DIY a.n : MITRA KONSULTAN DIKLAT No. Rekening : 041.211.010529
2. BANK MANDIRI a.n : MITRA KONSULTAN DIKLAT No. Rekening : 137-00-2464897-0
bukti Transfer dapat dikirim melalui Whatsapp : 082-133-835-500
INFORMASI PENDAFTARAN
Hubungi no.kontak Whatsapp kami di 082 133 835 500 atau
KETIK : Kami mendaftarkan diri sebagai peserta, dengan identitas sebagai berikut:
Tema/Judul Pelatihan | |
Nama Lengkap & Gelar | |
Jabatan | |
Nama Instansi | |
Pilih Tanggal Pelaksanaan | |
Paket Biaya Pelatihan | |
Metode Pembayaran | Transfer / On Site |
No. Kontak Peserta |
Kirim ke Whatsapp Kami di : 082 133 835 500
USULAN /PERMINTAAN JUDUL
Kami menerima usulan tema pelatihan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan Instansi dan Usulan InHouse Training
HUBUNGI KAMI
Dapatkan Informasi Mengenai Diklat Pemda & Rumah Sakit Terbaru
Hubungi Kami Via WhatsApp Hubungi Kami Via Telephone